Komisi III DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP Terkait Keluhan BOSDA

Suasana RDP Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama KKM.

Berhari.com – Kebijakan Bantuan Operasional Siswa Daerah (BOSDA) di Kota Mojokerto kembali menjadi sorotan. Sejumlah perwakilan madrasah menyampaikan keberatan mereka dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama jajaran pimpinan dewan.

RDP ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Kelompok Kerja Madrasah (KKM), hingga perwakilan Kementerian Agama wilayah Mojokerto. Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk membahas polemik BOSDA sekaligus bantuan hibah bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahyono, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi yang diajukan KKM. Organisasi tersebut menaungi berbagai jenjang pendidikan madrasah, mulai dari MI hingga MTs.

“RDP ini kami gelar sebagai tindak lanjut dari permohonan audiensi KKM, sekaligus untuk mencari solusi atas persoalan BOSDA dan hibah yang disampaikan,” ujarnya.

Dalam forum itu, Ketua KKM Kota Mojokerto, Riha Mustofa, mengungkapkan adanya ketimpangan dalam penerapan aturan BOSDA. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara sekolah di bawah Kementerian Agama dan sekolah umum.

Untuk madrasah, bantuan BOSDA hanya diberikan kepada siswa ber-KTP Kota Mojokerto, dengan nominal Rp75 ribu untuk tingkat MI dan Rp92 ribu untuk MTs. Sementara itu, sekolah di bawah Kementerian Pendidikan tidak membatasi asal siswa dalam pemberian bantuan.

Namun, yang menjadi persoalan utama bukan hanya soal perbedaan tersebut. Riha menegaskan bahwa larangan penarikan iuran kepada siswa penerima BOSDA justru menjadi beban tersendiri bagi sekolah.

Menurutnya, selama ini biaya operasional madrasah banyak ditopang dari SPP. Ketika iuran tidak boleh ditarik, sementara nominal BOSDA dinilai belum mencukupi, maka sekolah berpotensi mengalami kesulitan keuangan.

“Kalau kami menerima BOSDA tapi tidak boleh menarik iuran, sementara kebutuhan operasional lebih besar, tentu ini menjadi persoalan bagi madrasah,” terangnya.

Ia juga mengaku khawatir jika pihak sekolah tetap menarik iuran, mereka bisa berhadapan dengan persoalan hukum, termasuk pemeriksaan dari BPK hingga KPK.

Selain itu, KKM turut menyoroti tidak meratanya pemberian hibah untuk GTT dan PTT. Bahkan, anggaran bantuan tersebut sempat dihapus pada tahun 2025 dengan alasan efisiensi, berbeda dengan sekolah non-madrasah yang disebut masih menerima bantuan rutin.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menjelaskan bahwa aturan dalam Perwali Nomor 58 Tahun 2025 disusun berdasarkan rekomendasi KPK agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Ia menegaskan bahwa BOSDA memang difokuskan untuk siswa ber-KTP Kota Mojokerto. Terkait larangan iuran, ia menyebut bahwa sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan sukarela, selama tidak bersifat wajib dan mendapat persetujuan komite sekolah.

“Kebijakan ini disusun berdasarkan rekomendasi KPK agar bantuan lebih tepat sasaran, dan sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Agus Triyatno, membuka peluang adanya solusi kompromi. Ia menyebut bahwa kebijakan ini masih bisa disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

Pembahasan ini pun diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil, tanpa mengorbankan kualitas pendidikan maupun keberlangsungan operasional madrasah di Kota Mojokerto. (adv)

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT