Berharicom – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 tengah dibahas DPRD Kabupaten Mojokerto bersama bupati dan jajarannya. Agenda terbaru, rapat paripurna digelar di gedung Graha Whicesa, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda penyampaian nota penjelasan bupati atas Raperda tersebut.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan, dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian terkini, agenda pembangunan yang akan dicapai serta potensi risiko dan tantangan yang dihadapi, maka asumsi makro sebagai landasan penyusunan rancangan APBD tahun 2024 adalah meliputi, pertama, pertumbuhan ekonomi secara nasional tahun 2022 tumbuh 5,31 persen. Dimana kelompok provinsi di pulau jawa mewarnai struktur dan kinerja ekonomi Indonesia secara parsial dengan kontribusi sebesar 56,48 persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur tahun 2022 tumbuh 5,34 persen dimana pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan yang tumbuh sebesar 19,47 persen, serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto pada tahun 2022 tumbuh sebesar 5,82 persen yang dari sisi produksi didominasi lapangan usaha industri pengolahan sebesar 56,55 persen.
“Adapun target pertumbuhan ekonomi kabupaten mojokerto pada rpjmd tahun 2024 sebesar 3,53 persen hingga 5,29 persen,” ungkapnya, Selasa (14/11).
Penyusunan rancangan APBD tahun 2024, masih Ikfina, mengacu pada tema RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2024 yaitu pemulihan dan pengembangan perekonomian daerah dengan pemerataan dan perluasan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sdm serta transformasi ekonomi yang inklusif untuk terwujudnya kabupaten mojokerto yang maju, adil dan makmur.
“Untuk itu dapat saya sampaikan, dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan daerah, maka anggaran infrastruktur, sarana dan prasarana dasar masyarakat perlu mendapatkan perhatian yang besar. Sehingga pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah secara simultan dapat meningkat,” ujarnya .
Dari sisi penerimaan diharapkan mampu melakukan identifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah yang potensial dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan tersebut secara maksimal melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi keuangan daerah dan mengurangi tingkat ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat yang pada akhirnya akan memperkuat kapasitas fiskal kabupaten mojokerto sebagaimana amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah.