Berhari.com – DPRD Kabupaten Mojokerto, menggelar sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023, Kamis (14/03). Nota penjelasan LKPJ dibacakan langsung Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, di ruang Graha Whicesa.
Dihadapan wakil rakyat tersebut, Bupati Ikfina menuturkan, bahwa LKPJ disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.
Selain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026, menurut Ikfina, LKPJ yang disampaikan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.
“Sedangkan data penyusunan laporan berasal dari laporan pertanggungjawaban OPD yang melaksanakan APBD Kabupaten Mojokerto, tahun 2023,” terang Ikfina.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini menyebut, dua item pelaksanaan APBD Kabupaten Mojokerto, tahun 2023. Diantaranya,target pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp2.607.666.973.959 terealisasi Rp2.608.549.958.903.
Belanja daerah dari penetapan alokasi sebesar Rp2.963.109.428.944 dapat terealisasi Rp2.697.068.265.189. Sedangkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) menurut lapangan usaha tahun 2023 mencapai Rp104.364.242.000.000.
Dengan penyampaian LKPJ ini, Bupati Ikfina berharap dapat menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintah. Dan sekaligus implementasi pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
“Semoga kontribusi nyata yang kita berikan selama ini dapat menghasilkan dampak positif dan memicu inovasi-inovasi berkelanjutan di Kabupaten Mojokerto. selain itu, dapat mewujudkan pembangunan di segala bidang demi tercapainya Kabupaten Mojokerto, yang lebih baik,” tandasnya.
Sidang Paripurna ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari. Dalam penyampaian LKPJ Bupati Ikfina, turut hadir Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko, Kepala OPD, Camat dan Forkopimda.