Berhari.com – DPRD Kota Mojokerto menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 di ruang rapat gedung DPRD, Rabu (19/8). Kegiatan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, itu menjadi bagian dari proses penyempurnaan naskah akademik sebelum tiga Raperda tersebut masuk tahap pembahasan lebih lanjut.
Uji publik digelar untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan saran, masukan, hingga kritik terhadap materi dan pasal-pasal dalam Raperda. DPRD mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, serta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Mojokerto agar substansi regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Ini adalah uji publik dalam rangka penyempurnaan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2026,” kata Ery Purwanti.
Menurutnya, masukan masyarakat penting karena aturan tersebut nantinya akan diterapkan langsung setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pembahasan kali ini difokuskan pada Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial, sedangkan sebelumnya DPRD juga telah menggelar pembahasan materi Raperda tentang perumahan dan permukiman.
Ery menyebut berbagai masukan dari peserta akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik. Setelah uji publik rampung, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto akan berkoordinasi dengan tim penyusun untuk melakukan finalisasi.
Tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah pembahasan selesai, Raperda akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi sebelum diproses menjadi Perda.
“Karena mereka nantinya yang menjadi pelaksana peraturan ini setelah Raperda disahkan menjadi Perda dan kemudian diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota,” jelas Ery.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat dan OPD menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
Uji publik tersebut diikuti anggota Bapemperda dan komisi DPRD yang menjadi pengusul Raperda inisiatif. Kegiatan melibatkan Komisi II dan Komisi III, sementara Ketua Komisi III berhalangan hadir karena mengikuti bimbingan teknis Partai NasDem di Jakarta.
DPRD Kota Mojokerto berharap seluruh masukan yang dihimpun dapat memperkaya substansi tiga Raperda inisiatif DPRD tahun 2026. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan sebagai Perda diharapkan lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Mojokerto.