Berhari.com – Suasana Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto tampak padat pada Rabu (11/6/2025). Dalam sehari, empat rapat paripurna digelar, dan seluruhnya dihadiri langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi.
Agenda rapat tak main-main, membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang akan mempengaruhi arah kebijakan Kota Mojokerto: Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun dan menyempurnakan RPJMD. Ia menyatakan kesepakatannya atas pandangan fraksi-fraksi yang mendorong penguatan koordinasi dan sinergi.
“Koordinasi dan sinkronisasi akan lebih kami tekankan agar program strategis bisa berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujar Ning Ita.
Untuk pembahasan teknis, ia berharap tim penyusun RPJMD bersama DPRD bisa segera menindaklanjuti hingga tercapai kesepakatan bersama.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi (Cak Sandi) menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi terkait perubahan Perda PDRD. Ia menyebut, perubahan ini akan membuka peluang baru dalam penambahan objek retribusi daerah, terutama dari pemanfaatan aset daerah.
“Tujuannya jelas, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dan ketergantungan pada dana transfer pusat bisa ditekan secara bertahap,” ungkapnya.
Cak Sandi menekankan pentingnya percepatan pembahasan perubahan perda tersebut, mengingat tenggat waktu dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan batas akhir pengesahan pada 19 Juni 2025.
Ia berharap pembahasan teknis dapat segera dilanjutkan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar perda dapat disetujui dan diundangkan tepat waktu.