Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Ojek Online dan Angkutan Umum, Syaratnya…

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto istimewa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membebaskan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online. Meski beresiko pendapatan pajak kendaraan di Jatim berkurang Rp9,5 miliar.

Untuk mendapatkan intensif pajak tersebut, wajib pajak dengan plat nomor Jawa Timur harus mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama (KB) Samsat. Mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

Gubernur Khofifah mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi.

Melalui kebijakan ini diharapkan memberi dampak multiplier effect terhadap kondisi ekonomi, terutama pasca kenaikan harga BBM.

“Dalam kondisi ekonomi seperti saat ini pemerintah hadir untuk meringankan beban rakyat,” kata Khofifah di Gedung Grahadi Surabaya, Minggu (18/09/22).

Menurutnya, kenaikan biaya transportasi dampak dari penyesuaian harga BBM menyebabkan naiknya harga kebutuhan pangan.

Terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati pajak nol rupiah. kebijakan bebas pajak tersebut, akan berdampak pada berkurangnya pendapatan pajak mencapai Rp9,5 miliar.

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

“Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim. Termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim,” pungkas Khofifah.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT