Berhari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pilkada 2024, Minggu (22/09).
Kedua paslon tersebut, yaitu Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian (Mubarok) dan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola).
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, mengatakan, kedua pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2024. Termasuk juga indikasi penyalahgunaan narkoba masing-masing paslon
“Penetapan paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, berdasarkan SK KPU Kabupaten Mojokerto nomor 1404 tahun 2024. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” terangnya.
Menurut Afnan, berbagai tahapan telah dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto sebelum menetapkan paslon. Seperti membuka pendaftaran dari bakal paslon hingga melakukan verifikasi faktual berkas yang dimasukkan.
“Kalau kendala berarti tidak ada, cuma kemarin itu ada perbaikan. Kami juga sudah melakukan verifikasi faktual di sekolah masing-masing paslon dan tidak ada persolan,” ungkapnya.
Usai menetapkan paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024, KPU rencananya bakal menggelar pengundian nomor urut.
“Besok malam Pukul 19.00 WIB, kami akan melakukan pengundian nomor urut paslon di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.