Naik Per Agustus 2022, Ini Tarif Baru Ojek Online

Foto Istimewa

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

KM Nomor 564 Tahun 2022 berisi Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiartto mengatakan, Dalam KP Nomor 564 Tahun 2022 pihaknya telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.

Sesuai peraturan tersebut komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak Langsung. Dimana biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedang biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan.

“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Dirjen Hendro.

Lebih lanjut Hendro menjelaskan untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Tak hanya itu, menurut Hendro sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi. Yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain jabodetabek), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Adapun untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 – Rp11.500.

Sementara besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 – Rp 13.500.

Untuk besaran biaya jasa zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 – Rp 13.000.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT