Pemkab Mojokerto Respons Pandangan Fraksi DPRD, Bahas RTRW Baru dan Tantangan Ketimpangan Pendapatan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojoketo di Graha Wichesa, Senin (21/4).

Berharicom – Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Whicesa. Agenda rapat kali ini memfokuskan pembahasan pada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun anggaran 2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ayni Zuhro, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto, dr. Muhammad Rizal Oktavian, yang mewakili Bupati KH. Muhammad Al Barra. Turut hadir Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, jajaran kepala OPD, dan unsur Forkopimda.

Dalam pemaparannya, Rizal menyampaikan bahwa revisi atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dilakukan dengan pendekatan baru. Merujuk pada surat dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN tertanggal 31 Januari 2025, RTRW tidak lagi direvisi melalui perubahan, melainkan pencabutan aturan lama dan penetapan perda baru.

“Karena itu, nomenklatur Raperda kini disesuaikan menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2025–2045,” jelas Rizal di hadapan forum.

Sementara itu, terkait Raperda kedua yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki pencatatan dan pelaporan aset. Di antaranya melalui rekonsiliasi data berkala setiap semester antara pengurus barang dan pihak keuangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan kontrak, maka akan dilakukan inventarisasi ulang.

Wakil Bupati juga mengulas capaian dalam LKPJ Bupati tahun 2024, terutama mengenai tantangan dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Indeks ketimpangan pendapatan tercatat sebesar 0,337, melampaui target yang ditetapkan sebesar 0,312. Meski begitu, ia menyebut pemerataan pendapatan menunjukkan tren positif dibanding tahun sebelumnya.

“Ini menandakan masih adanya tantangan besar dalam distribusi pendapatan, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah,” ujar Rizal.

Menutup penyampaiannya, Rizal menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemkab dan DPRD dalam merampungkan pembahasan kedua Raperda agar segera bisa ditetapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Sinergi eksekutif dan legislatif akan jadi penentu kualitas kebijakan yang lahir demi kesejahteraan warga Mojokerto,” pungkasnya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT