Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 8 April 2026

Berhari.com – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Program ini dimulai sejak 5 November 2025 dan akan berlangsung hingga 8 April 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengintensifkan penerimaan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Pembebasan denda ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Untuk PBB-P2, pembebasan denda berlaku mulai tahun pembayaran 2025. Sedangkan BPHTB mendapatkan penghapusan sanksi administratif untuk pajak terutang hingga tahun 2024. Keringanan yang sama juga diberikan bagi wajib pajak Reklame, Air Tanah, dan PBJT untuk tahun 2024 serta masa pajak Januari–September 2025.

Tak hanya memberikan keringanan, Pemkab Sidoarjo juga mempermudah cara pembayaran pajak. Wajib pajak kini bisa membayar secara non-tunai melalui berbagai mitra Bank Persepsi seperti Bank Jatim, BNI, Mandiri, BRI, BTN, OCBC, dan Muamalat.

Selain itu, pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan lewat platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, LinkAja, Gojek, Blibli, dan OVO. Bagi yang ingin membayar langsung, tersedia opsi di Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia, hingga QRIS dan Virtual Account melalui laman resmi: https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Sidoarjo semakin patuh membayar pajak dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT