Berhari.com – Kota Mojokerto kembali mencuri perhatian di tingkat nasional. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Prihadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen dan responsivitas Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, dalam menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Pujian ini disampaikan Hendrar, usai memimpin sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, di Balai Kota Mojokerto, Rabu (14/5/). Perpres tersebut, merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan menekankan pentingnya penggunaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Produk Dalam Negeri (PDN).
“Kota Mojokerto adalah salah satu daerah yang paling progresif. Capaian penggunaan produk dalam negeri di atas 90 persen, pemanfaatan e-Katalog tinggi, dan pelibatan UMK-K sudah melampaui standar nasional,” ungkap Hendrar.
Tak hanya itu, Kota Mojokerto juga mencatat nilai sempurna dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024, untuk bidang pengadaan. Kota Mojokerto juga mencatat Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) sebesar 82,59 yang masuk kategori baik.
“Kota Mojokerto layak dijadikan panutan oleh daerah lain. Kabupaten/kota yang masih kesulitan tinggal datang dan belajar langsung ke sini,” ujarnya.
Semenetra itu Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyatakan, bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif yang menjunjung tinggi integritas dan transparansi.
“Kunci menarik investasi adalah dengan menunjukkan kepatuhan pada aturan pengadaan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola yang baik,” kata Wali Kota Mojokerto, yang akrab disapa Ning Ita.
Ia juga berharap sosialisasi ini menjadi momentum peningkatan kapasitas bagi para pelaku pengadaan di lingkup Pemkot Mojokerto.