Pemkot Mojokerto Tegas Tertibkan Infrastruktur Telekomunikasi

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto, saat menertibkan infrastruktur milik PT Telkom.

Berhari.com – Pemerintah Kota Mojokerto menunjukkan sikap tegas namun tetap solutif dalam menata infrastruktur telekomunikasi. Komitmen ini ditunjukkan melalui penegakan aturan terhadap salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi, PT Telkom Indonesia, yang sebelumnya terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

Sebagai langkah administratif, Pemkot Mojokerto sempat menghentikan sementara operasional layanan PT Telkom dengan melakukan penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC). Kebijakan ini diterapkan hingga perusahaan memenuhi kewajiban perizinan serta ketentuan teknis yang berlaku.

Setelah melalui proses penertiban dan koordinasi intensif, PT Telkom akhirnya menuntaskan seluruh kewajiban administratifnya. Pada Sabtu (13/12), PT Telkom Indonesia secara resmi membayar sewa aset Ruang Milik Jalan (Rumija) kepada Pemkot Mojokerto senilai Rp13.461.263.133,00.

Pembayaran tersebut sekaligus ditandai dengan penandatanganan kerja sama sebagai dasar legal operasional perusahaan di wilayah Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi langkah kooperatif PT Telkom yang telah mematuhi regulasi daerah. Menurutnya, kepatuhan penyelenggara telekomunikasi merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan kota.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija. Dengan menaati aturan, penyelenggara telekomunikasi turut berkontribusi aktif dalam pembangunan Kota Mojokerto,” ujar Ning Ita.

Ning Ita menegaskan, penertiban ini bukan semata bentuk sanksi, melainkan upaya menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di sektor tersebut.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan layanan yang sempat terjadi selama proses penonaktifan berlangsung.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto atas ketidaknyamanan yang terjadi. Langkah ini kami ambil demi kepentingan jangka panjang, agar layanan telekomunikasi ke depan berjalan sesuai aturan dan lebih tertata,” imbuhnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penataan infrastruktur telekomunikasi secara konsisten, serta mengimbau seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk patuh terhadap regulasi daerah sebagai wujud dukungan nyata terhadap pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT