Berhari.com – Pemerintah Kota Mojokerto, mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memakai batik, pada hari Rabu, 2 Oktober 2024.
Pemakaian batik saat menjalankan aktivitas kedinasan ASN Pemkot Mojokerto tersebut, dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 75 Tahun 2023. Peraturan ini memuat tentang Pakaian Dinas bagi ASN dan Pejabat di Lingkungan Pemkot Mojokerto.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, mengatakan, batik sebagai warisan budaya dunia yang dimiliki Bangsa Indonesia. Batik telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO, sejak 2 Oktober 2009.
“Tanggal 2 Oktober 2024, Rabu besok, semua ASN Pemkot Mojokerto harus memakai batik,” tegas Mas Pj, Selasa (01/10).
Menurut Mas Pj, sebagai warisan budaya yang diakui dunia, selayaknya masyarakat Indonesia bangga dengan batik. Batik merupakan identitas budaya yang dimiliki Bangsa Indonesia.
“Kita harus bangga mengenakan pakaian batik. Karena batik adalah kekayaan budaya yang dimiliki Bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Pada peringatan Hari Batik Nasional 2024, tema yang diangkat yakni “Bangga Berbatik”. Tema tersebut sengaja diangkat untuk mendukung para perajin dan pengusaha produk batik.
Hingga saat ini Pemkot Mojokerto, telah mendaftarkan 119 hak cipta motif batik dari para perajin dan pengusaha batik Kota Mojokerto. Guna mendukung pengembangan batik, Pemkot Mojokerto sudah memiliki sentra IKM batik yang bernama Maja Bharama Wastra.
Sentra IKM yang berada di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, menjadi tempat produksi batik. Selain itu, IKM Bharama Wastra juga menjadi edu wisata batik, sekaligus ruang pamer dan pusat penjualan batik Kota Mojokerto.
Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, Pemkot Mojokerto bakal menggelar pemecahan Rekor Muri Mewarnai Kain Batik. Pemecahan Rekor Muri tersebut, akan diadakan di sepanjang Jalan Hayam Wuruk, pada 15 Oktober 2024.