Setelah sebelumnya jabatan presiden tiga periode ramai diperbincangkan, kini muncul wacana baru Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden 2024. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto misalnya, mengatakan Jokowi bisa saja menjadi Wakil Presiden di 2024.
Menurut Bambang Pacul, secara aturan Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden. Namun tetap ada syaratnya, tergantung pada keputusan Jokowi, apakah menggunakan kesempatan itu ataukah tidak.
“Kalau Pak Jokowi mau menjadi wapres sangat bisa. Syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” kata Bambang kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (15/09/22).
Bambang pacul menegaskan, jika capres dan cawapres PDI-P diputuskan oleh Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan wajib dipatuhi oleh semua kader. “Kalau merasa kader PDI-P harus disiplin organisasi dan putusan organisasi kita tegak lurus,” tegasnya.
Berbeda dengan Bambang Pacul, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut Presiden Jokowi tak memenuhi syarat menjadi cawapres 2024.
Menurutnya, Jokowi yang sudah menjabat dua periode tidak bisa maju lagi sebagai cawapres. “Ya tidak bisa jadi cawapres, baik dari segi hukum maupun etika,” ujar Mantan Ketua MK periode 2003-2008 itu dikutip Jumat (15/09/22).
Pasal 7 UUD 1945 menyebut Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sementara dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan, jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
“Jika Jokowi jadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945,” ujar Jimly.
“Tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” tandasnya.
Jimly juga menyinggung pernyataan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang menyebut tidak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai cawapres.
Ia menegaskan, jika pernyataan Fajar tersebut bukan putusan resmi dari MK. Menurutnya, staf pengadilan dilarang bicara substansi.