Tak Penuhi Syarat, KPU Kembalikan Berkas 16 Parpol

Foto Instagram KPU RI

Tak Penuhi Syarat, KPU Kembalikan Berkas 16 Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan 24 partai politik (parpol) dari total 40 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 dinyatakan lolos.

Sementara berkas 16 parpol dikembalikan karena tidak melengkapi dokumen persyaratan, usai dilakukan pemeriksaan. Sehingga KPU tidak melanjutkan verifikasi administrasi 16 parpol tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan berkas partai politik yang tidak lengkap, tidak bisa didaftarkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

“Pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU telah berakhir pada 14 Agustus. Dari total 40 parpol yang mendaftar, ada 16 parpol yang berkasnya dikembalikan,” katanya saat jumpa pers, Selasa (16/08/22).

Proses verifikasi administrasi sendiri akan dilangsungkan hingga 11 September dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2022. parpol yang ada di parlemen dan berhasil lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sedangkan parpol nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, kegiatan saat verifikasi administrasi diantaranya meliputi analisis kegandaan anggota. Analisis kegandaan ini baru bisa dilakukan setelah adanya kepastian 16 parpol yang mendaftar ke Kpu dipastikan tidak lolos.

“Untuk bisa dilakukan analisis kegandaan harus semua partai politik yang dinyatakan lengkap, sudah ada semua,” terang Hasyim.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT