Berhari.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan UNICEF melakukan kerjasama Penanganan Anak Putus Sekolah(P-ATS), Selasa (02/05/23). P-ATS ini sebagai salah satu upaya Pemkab Mojokerto dalam menuntaskan wajib belajar 12 tahun.
UNICEF mengapresiasi langkah cepat Pemkab Mojokerto dalam menangani anak tidak sekolah melalui tiga gerakan. Yakni, mendata anak tidak sekolah melalui SIPMB,
pengembangan rencana aksi daerah, dan memastikan ATS mendapat pendidikan.
Kepala Perwakilan UNICEF wilayah Jawa, Tubagus Arie Rukmantara, mengatakan, pendataan ATS telah dilakukan di 8 desa, di Kabupaten Mojokerto. Dan diharapkan, Pemkab Mojokerto akan memperluas ke desa lainnya untuk menemukan ATS.
Sehingga ATS bisa kembali ke sekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak. Baik pendidikan formal maupun nonformal. Karena penanganan ATS merupakan tanggungjawab bersama, dalam memenuhi hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Program P-ATS, membutuhkan pemantauan rutin berdasarkan data saat mengambil kebijakan. Hal ini, untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat program,” terangnya.
Sementara itu Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mengatakan, Pemkab Mojokerto telah meluncurkan 24 episode merdeka belajar sesuai cita-cita Ki Hajar Dewantoro. Mulai menuntun bakat dari pendidikan, minat hingga potensi peserta didik.
Pencairan langsung Dana BOS dan BOP, kata Ikfina, telah memberi keleluasaan pihak sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dukungan dana untuk riset, banyak melahirkan inovasi di bidang pendidikan.
“Dengan perluasan program beasiswa, membuka peluang peserta didik melanjutkan pendidikan. Tentunya ke jenjang yang lebih tinggi,” ungkap Ikfina dalam sambutannya saat upacara Peringatan Hardiknas 2023 di Halaman Pemkab Mojokerto.
Program P-ATS Pemkab Mojokerto tersebut, untuk mendukung penuntasan wajib belajar 12 tahun. Sekaligus memberi kontribusi pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang pendidikan yang tercermin dalam RPJMN tahun 2020-2024.