Berharicom – Petugas gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP, dan aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Seluruh barang tersebut merupakan hasil pengungkapan pelanggaran yang ditemukan di jalur produksi, penyimpanan, hingga distribusi.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudi Hery Kurniawan, mengatakan nilai ekonomi barang yang dimusnahkan mencapai angka yang cukup besar. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai.
“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp13,05 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,8 miliar,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Lokasi kegiatan dipilih di kawasan SIHT Candipari yang pembangunannya didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sepanjang semester pertama tahun 2026, Bea Cukai Sidoarjo telah menerbitkan 168 dokumen penindakan terkait pelanggaran cukai. Penindakan tersebut mencakup berbagai modus pelanggaran mulai dari sektor produksi, pergudangan, hingga transportasi dan distribusi.
Di tengah upaya pemberantasan rokok ilegal, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana mengingatkan pentingnya pendekatan yang adil dalam penegakan hukum. Ia meminta aparat tidak serta-merta menjadikan pedagang kecil sebagai sasaran utama penindakan.
Menurut Mimik, banyak pedagang eceran yang menjual rokok ilegal bukan karena kesengajaan melanggar aturan. Sebagian dari mereka hanya berupaya mencari nafkah dan belum memahami ketentuan mengenai cukai.
Ia menilai masih banyak pedagang yang kesulitan membedakan rokok berpita cukai resmi, pita cukai palsu, maupun rokok tanpa pita cukai. Karena itu, edukasi dan sosialisasi dinilai perlu diperkuat sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
“Kita harus berani memberantas rokok ilegal, tetapi jangan sampai masyarakat kecil yang hanya menjual beberapa bungkus rokok menjadi korban. Pemerintah harus hadir terlebih dahulu untuk memberikan edukasi dan sosialisasi, bukan langsung melakukan penindakan tanpa solusi,” tegas Mimik.
Mimik juga mendorong agar aparat lebih fokus memburu pelaku utama yang berada di balik peredaran rokok ilegal. Menurutnya, produsen dan distributor skala besar merupakan pihak yang seharusnya menjadi target utama pemberantasan.
Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai Sidoarjo menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya mempertimbangkan aspek aturan semata. Pertimbangan sosial dan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari pendekatan yang diterapkan di lapangan.
Rudi mengatakan koordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP akan terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Namun, khusus terhadap pedagang kecil dan pemilik toko kelontong, pendekatan yang dilakukan akan lebih mengedepankan pembinaan.
“Kami tetap mengedepankan langkah persuasif, khususnya kepada pedagang kecil, agar mereka paham dan tidak mengulangi pelanggaran. Namun, untuk pelanggaran berat yang memenuhi unsur pidana, terutama di tingkat produsen, sanksi hukum tegas tetap akan diterapkan demi menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya. (adv)